WWW.QOBILTU.COM - Penggunaan cincin kawin ini adalah kebiasaan yang ada di dalam masyarakat jika seseorang laki-laki meminang perempuan, pada acara pernikahan ini sendiri ada juga acara saling mengenakan cincin kawin. Lajnah ad da’imah “mengharamkan” hal yang demikian ini karena alasan tasyabbuh yang menyerupai dengan sebuah tradisi orang-orang kafir. Para pelakunya telah dianggap bodoh dan juga lemah iman. Memang benar sekali, jika cincin kawin dan juga cincin pertunangan ini tidak ada di jaman Nabi, kecuali cincin sebagai mas kawin.
Menanggapi cincin kawin dalam ajaran agama Islam
Pernikahan adalah sebuah masalah mu’amalah gairu maliyyah yang mana berlaku kaidah bahwasannya “hukum asal dalam mu’amalah adalah ibahah atau boleh, kecuali terdapat sebuah dalil yang merubah kebolehan tersebut. Dalam proses pertunangan atau pun khitbah adalah haram bagi seorang muslim yang meminang wanita atau perempuan yang sudah dipinang oleh muslim yang lain.Tujuan dari walimatul ‘arusy adalah untuk bisa mengumumkan bahwasannya fulanah telah diperistri oleh sih fulan, sehingga tidak halal bagi orang lain untuk melcehkan akad nikahnya. Mereka yang sudah menikah pun juga tidak bisa berhubungan dengan orang lain, kecuali dengan cara-cara yang syar’i. Dalam hal yang seperti ini, cintin kawin atau pun cincin pertunangan malah akan berfungsi positif, yakni sebagai penanda bahwasannya sih perempuan ada dalam pinangan orang lain, atau bahwasannay sih fulanah adalah seorang istri orang, sehingga bagi laki-laki lain tidak boleh mengganggu dan juga menghormatinya.
Tasyabbuh memang tidak bisa Anda jadikan sebagai alasan untuk mengharamkan cincin pertunangan atau pun pernikahan. Sebab muslimah tidak bisa dikafirkan hanya karena para muslimah tersebut menggunakan busana yang berbahan woll yang serupa dengan setelah orang Eropa. Bila seorang muslimah mendarat di bulan atas izin Allah SWT, muslimah tersebut tidak bisa dihukum sebab orang kafir telah lebih dulu mendarat di bulan.
Cara Paling Mudah Memilih Tenda Pernikahan Islami
Masalah tasyabbuh ini sebenarnya ada sangkutannya dengan masalah aqidah dan juga ritual atau pun fiqih ibadah. Bila muslimah asal Indonesia masuk ke gereja, sinaging, atau pun ke tempat ibadah agama lain, kemudian mengikuti ritual keagamannya, maka muslimah tersebut telah kafir.
Demikianlah tadi sekilas informasi tentang cincin kawin dalam aJaran agama Islam yang bisa kami informasikan kepada Anda semuanya. Semoga saja bisa bermanfaat dan juga menginspirasi.
0 komentar:
Posting Komentar